0811-7777-088 | Jasa Konsultan Pajak Batam | Jasa Pajak Batam
Apa itu Konsultan Pajak?
Konsultan pajak ialah orang-orang yang berada didalam
lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib
Pajak didalam melaksanakan hak dan memenuhi suatu kewajiban perpajakan sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan
perpajakan yang sudah berlaku.
Walaupun Direktorat Jenderal Pajak pada saat ini telah
gencar membuat inovasi teknologi berhubungan dengan dengan administrasi pajak,
masukan dari konsultan tetaplah diperlukan agar usahawan atau Para wajib pajak
dapat mengatur prediksi profit tanpa harus ada melanggar aturan perpajakannya.
Tetapi, tidaklah semua orang yang bisa menjadi konsultan
pajak, Lantas, siapa sajakah yang dapat menjadi konsultan pajak?
Syarat-syarat Menjadi Konsultan Pajak
Jika Kamu tertarik untuk membangun karier di bidang
Konsultan Pajak, simak lah terlebih dulu syarat-syart di bawah ini:
jikalau Kamu memenuhi seluruh persyaratannya, Kamu bisa dapat menjadi konsultan pajak.
1.
Warga Negara Indonesia.
2.
Tinggal di Negara Indonesia.
3.
Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu
atau setingkat dengan itu.
4.
Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada
Pemerintah atau Negara atau Badan Usaha Milik Negara atau Daerah.
5.
Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
6.
Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
7.
Bersedia menjadi anggota IKPI (Ikatan Konsultan
Pajak Indonesia) dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak.
Batas maksimal usia menjadi Konsultan Pajak adalah umur 70
tahun.
Ketika seseorang ingin menjadi konsultan perpajakan, maka
seseorang wajib memiliki izin praktik dan sertifikat terlebih dahulu.
Izin praktik konsultan pajak tersebut diterbitkan langsung
dari Direktorat Jenderal Pajak.
Lalu apa yang dimaksud dengan sertifikat konsultan pajak?
Sertifikat konsultan pajak merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai
konsultan pajak.
Sertifikat tersebut hanya bisa didapatkan melalui Ujian
Sertifikasi Konsultan Pajak atau disebut juga USKP, kegiatan yang dilaksanakan
untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak. Ujian sertifikasi konsultan Pajak
diikuti secara bertahap dari tingkat A, tingkat B dan tingkat C.
Siapa saja yang dapat mengikuti Ujian sertifikasi konsultan
pajak? Peserta ujian tersebut adalah orang - orangan yang mendaftarkan diri ke
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Perpanjangan Izin KuasaHukum
Orang perorangan bisa
mengajukan perpanjangan izin kuasa hukum dengan cara
tertulis sebelum
berakhir jangka waktu masa berlakunya dengan mengisi
formulir permohonan
yang dilampiri:
1. Daftar Riwayat Hidup
yang terbaru;
2. Asli Keputusan Ketua
Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum;
3. Asli Kartu Tanda
Pengenal Kuasa Hukum;
4. Foto kopi KTP WNI
yang telah dilegalisir;
5. Pas foto terakhir
ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar;
6. Foto kopi NPWP yang
telah dilegalisir;
7. Asli SKKB dari POLRI
atau instansi yang berwenang.
Pengecualian
1. Persyaratan untuk
dapat menjadi Kuasa Hukum tidak diperlukan dalam hal yang
mendampingi atau
mewakili pemohonan banding atau penggugat ialah keluarga sedarah
atau semenda sampai
dengan derajat kedua, pengampu atau pegawai.
2. Seseorang yang baru
pertama kali mendampingi atau mewakili Pemohonan
Banding atau Penggugat,
meskipun belum terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa
Hukum, namun dalam
sidang berikutnya harus sudah terdaftar atau memperoleh izin
sebagai Kuasa Hukum
dari Ketua Pengadilan Pajak.
Hal-Hal Lain Yang Perlu Diketahui
1. Kuasa Hukum yang
hadir di persidangan diwajibkan:
a. Menunjukkan Surat
Keterangan Terdaftar atau Surat Izin sebagai Kuasa
Hukum dari Pengadilan
Pajak;
b. Menunjukkan Surat
Kuasa asli bermeterai dari pihak yang diwakili atau
didampingi.
2. Surat persetujuan
Ketua Pengadilan Pajak untuk menjadi Kuasa Hukum
diberikan dalam kurun
waktu 7 (tujuh) hari sejak persyaratan izin Kuasa Hukum
lengkap diterima di
Sekretariat Pengadilan Pajak
3. Pihak - pihak yang
bersangkutan masing-masing didampingi atau diwakili oleh
satu atau maupun lebih
kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
4. Kuasa Hukum dapat
memberi kuasa untuk mewakilinya dalam suatu persidangan
hanya kepada kuasa
hukum lainnya.
5. Surat Izin Kuasa
Hukum tersebut berlaku di semua majelis Pengadilan Pajak disertai
dengan Surat Kuasa Asli
dari pihak yang diwakili atau didampingi .
Dasar Hukum
1. Pasal 34
Undang-Undang Nom or 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Pasal 1, 2, 5, 6, 8,
9, 11, 16, 17, 18, 19, 20 Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar Hukum Pendukung
1. Keputusan Menteri
Keuangan No. 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak
Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.
98/PMK.03/2005
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | Jasa Konsultan Pajak Batam | Jasa Pajak Batam"
Post a Comment