0811-7777-088 | Jasa Konsultan Pajak Batam | Jasa Pajak Batam


Apa itu Konsultan Pajak?

Konsultan pajak ialah orang-orang yang berada didalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak didalam melaksanakan hak dan memenuhi suatu kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan dan  perundang-undangan perpajakan yang sudah berlaku.

Walaupun Direktorat Jenderal Pajak pada saat ini telah gencar membuat inovasi teknologi berhubungan dengan dengan administrasi pajak, masukan dari konsultan tetaplah diperlukan agar usahawan atau Para wajib pajak dapat mengatur prediksi profit tanpa harus ada melanggar aturan perpajakannya.

Tetapi, tidaklah semua orang yang bisa menjadi konsultan pajak, Lantas, siapa sajakah yang dapat menjadi konsultan pajak? 
Syarat-syarat Menjadi Konsultan Pajak
Jika Kamu tertarik untuk membangun karier di bidang Konsultan Pajak, simak lah terlebih dulu syarat-syart di bawah ini:

jikalau Kamu memenuhi seluruh persyaratannya, Kamu bisa dapat menjadi konsultan pajak.
1.       Warga Negara Indonesia.
2.       Tinggal di Negara Indonesia.
3.       Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu atau setingkat dengan itu.
4.       Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah atau Negara atau Badan Usaha Milik Negara atau Daerah.

Related

5.       Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
6.       Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
7.       Bersedia menjadi anggota IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak.

Batas maksimal usia menjadi Konsultan Pajak adalah umur 70 tahun.
Ketika seseorang ingin menjadi konsultan perpajakan, maka seseorang wajib memiliki izin praktik dan sertifikat terlebih dahulu.

Izin praktik konsultan pajak tersebut diterbitkan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak.
Lalu apa yang dimaksud dengan sertifikat konsultan pajak? Sertifikat konsultan pajak merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak.

Sertifikat tersebut hanya bisa didapatkan melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau disebut juga USKP, kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak. Ujian sertifikasi konsultan Pajak diikuti secara bertahap dari tingkat A, tingkat B dan tingkat C.

Siapa saja yang dapat mengikuti Ujian sertifikasi konsultan pajak? Peserta ujian tersebut adalah orang - orangan yang mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.


Jasa Konsultan Pajak Batam, Jasa Pajak Batam

Perpanjangan Izin KuasaHukum

Orang perorangan bisa mengajukan perpanjangan izin kuasa hukum dengan cara
tertulis sebelum berakhir jangka waktu masa berlakunya dengan mengisi
formulir permohonan yang dilampiri:
1. Daftar Riwayat Hidup yang terbaru;
2. Asli Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum;
3. Asli Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;
4. Foto kopi KTP WNI yang telah dilegalisir;
5. Pas foto terakhir ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar;
6. Foto kopi NPWP yang telah dilegalisir;
7. Asli SKKB dari POLRI atau instansi yang berwenang.

Pengecualian
1. Persyaratan untuk dapat menjadi Kuasa Hukum tidak diperlukan dalam hal yang
mendampingi atau mewakili pemohonan banding atau penggugat ialah keluarga sedarah
atau semenda sampai dengan derajat kedua, pengampu atau pegawai.
2. Seseorang yang baru pertama kali mendampingi atau mewakili Pemohonan
Banding atau Penggugat, meskipun belum terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa
Hukum, namun dalam sidang berikutnya harus sudah terdaftar atau memperoleh izin
sebagai Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.

 Hal-Hal Lain Yang Perlu Diketahui
1. Kuasa Hukum yang hadir di persidangan diwajibkan:
a. Menunjukkan Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Izin sebagai Kuasa
Hukum dari Pengadilan Pajak;
b. Menunjukkan Surat Kuasa asli bermeterai dari pihak yang diwakili atau
didampingi.
2. Surat persetujuan Ketua Pengadilan Pajak untuk menjadi Kuasa Hukum
diberikan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari sejak persyaratan izin Kuasa Hukum
lengkap diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak
3. Pihak - pihak yang bersangkutan masing-masing didampingi atau diwakili oleh
satu atau maupun lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
4. Kuasa Hukum dapat memberi kuasa untuk mewakilinya dalam suatu persidangan
hanya kepada kuasa hukum lainnya.
5. Surat Izin Kuasa Hukum tersebut berlaku di semua majelis Pengadilan Pajak disertai
dengan Surat Kuasa Asli dari pihak yang diwakili atau didampingi .

Dasar Hukum
1. Pasal 34 Undang-Undang Nom or 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Pasal 1, 2, 5, 6, 8, 9, 11, 16, 17, 18, 19, 20 Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar Hukum Pendukung
1. Keputusan Menteri Keuangan No. 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.
98/PMK.03/2005

Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)



Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

Related Posts

0 Response to "0811-7777-088 | Jasa Konsultan Pajak Batam | Jasa Pajak Batam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel